Poto: Warga bersama Muspika.
Deli Serdang.Kamis 25/6/2026.Puluhan Warga Desa Rugemuk kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor camat Pantai Labu,Rabu 24/6/2026 sekitar pukul 1:30 siang.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada Muspika kecamatan pantai labu yang dianggap tidak peduli terhadap warganya terkait keluhan warga terhadap PT Tun Suwindu yang melakukan pemagaran dikawasan hutan lindung yang berada di dusun 3 Rugemuk.
Camat Pantai Labu Boby Arianto,S.STP.M.AP.Menyambut perwakilan dari warga dan mendengarkan tuntutan warga.
Dalam pernyataannya Tuah sebagai perwakilan warga dan juga salah satu ketua kelompok tani hutan Pantai Labu Porestry yang ada di desa Rugemuk menjelaskan kalau Pemagaran sepihak oleh PT Tun Suwindu Telah Menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini apalagi Pemagaran tersebut tidak memiliki ijin dari Pemkab Deli Serdang.
Tuah menuturkan kepada camat Pantai Labu bahwa Pemagaran yang dilakukan oleh PT Tun suwindu, masuk dalam zona kawasan hutan lindung kusus nya mangrove.
Menurut keterangan ketua kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry,Tuah kawasan hutan lindung Desa Rugemuk telah dilakukan Tata batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Sumatera Utara,pada tahun 2024 lalu,yang dalam pelaksanaannya melibatkan kelompok dan melakukan pemasangan tapal batas dikawasan tersebut, sehingga menurut nya kawasan hutan lindung,blok hutan,Desa Rugemuk telah inkrah/Defenitif dari sebelumnya indikatif.Berdasarkan SK MenLHK Nomor.6609Tahun 2021 tentang penetapan kawasan hutan provinsi Sumatera Utara.
Yang menjadi keberatan warga Pemagaran Dikawasan Hutan Lindung yang dilakukan oleh PT Tun suwindu tersebut sangat merugikan masyarakat, karena didalam nya ada usaha masyarakat dalam mencari sesuap nasi.
Camat Pantai Labu menyambut baik keinginan warga dan berjanji akan mempelajari masalah ini , soalnya saya juga baru 3 Hari Bertugas dipantai labu ini tapi saya pasti sebagai camat, akan segera mencari solusi terbaik untuk warga tegas nya.
Masyarakat peduli terhadap lingkungan tim Apokasi Sumatera Utara, Awi Saragih yang juga merupakan pendamping warga, mengapresiasi camat Pantai Labu yang berjanji akan menindak lanjuti persoalan warga.
Tindakan apakah yang bisa dilakukan oleh pihak Muspika kecamatan pantai labu? Kita masih menunggu,yang jelas warga menginginkan tindakan nyata bukan hanya janji.
Dalam keterangan persnya ketua Pantai Labu Porestry mengatakan kalau beliau juga sudah melayangkan surat kepada Dinas KLHK Sumut tapi sampai sekarang belum ada respon.
Warga merindukan sosok Kadis KLHK Sumut Yuliani Siregar yang turun kelokasi dan tegas dalam melindungi kawasan hutan dengan melakukan pembongkaran pagar yang sekarang kembali dipagar.
Sampai saat ini Kadis KLHK Sumut belum mau menjawab konfirmasi media melalui ponselnya meskipun centang biru.
