Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelompok Tani Pantai Labu Labu Forestry ,Resmi Laporkan PT Tun Suwindu Ke APH Dan Kementerian kehutanan RI.

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-12T03:26:59Z




Deli Serdang 12/6/2026.Kelompok Tani Pantai Labu Labu Forestry ,Resmi Laporkan PT Tun Suwindu Ke APH Dan Kementerian kehutanan RI. Tani Hutan Pantai Labu Forestry Yang ada di desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut, resmi melaporkan PT Tun Suwindu Ke APH Dan Kementerian Kehutanan.


Surat bernomor:B-17/PLF/6/2026 Ditujukan Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara .Dalam suratnya kepada Kapolda Sumut dijelaskan bahwa kegiatan Pemagaran sepihak oleh PT Tun Suwindu telah merugikan masyarakat desa Rugemuk dan kehilangan akses terhadap usaha usaha masyarakat khususnya perhutani .


Menurut keterangan ketua kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry,Tuah kepada wartawan kawasan hutan lindung Desa Rugemuk telah dilakukan Tata batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Sumatera Utara,pada tahun 2024 lalu,yang dalam pelaksanaannya melibatkan kelompok dan melakukan pemasangan tapal batas dikawasan tersebut, sehingga menurut beliau kawasan hutan lindung,blok hutan,Desa Rugemuk telah inkrah/Defenitif dari sebelumnya indikatif.(SK MenLHK Nomor.6609Tahun 2021) tentang penetapan kawasan hutan provinsi Sumatera Utara.


Surat yang sama ditujukan juga kepada Pemerintah Daerah terkait mulai dari kepala desa rugemuk, camat Pantai Labu, Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumut, kadis KLHK Sumut dan jajaran.


Sebagai penutup Tuah berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum mau mengambil tindakan tegas agar hukum tidak menjadi Abu abu dan berharap tercipta nya kepastian hukum Diwilayah Polda Sumatera Utara dan menjadi tonggak sejarah perlindungan hutan negara yang ada di Desa Rugemuk.


Dalam pantauan wartawan dilapangan bersama warga kegiatan pemagaran dikawasan PT Tun Suwindu tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah dan ketika kita mau konfirmasi pihak perusahaan terlihat menghindari media.

Terpisah PJ kades Rugemuk Hermanto kepada awak media membenarkan bahwa kegiatan Pemagaran sepihak oleh PT Tun Suwindu tidak mendapatkan pemberitahuan dari desa aliias ilegal.pihak desa rugemuk juga sudah berupaya mengadakan mediasi dengan warga tapi tak mendapat respon, Pemagaran tetap berlanjut.saya sebagai kepala desa sudah melaporkan ini kepada bapak camat Pantai Labu sebagai pimpinan saya bang tutup beliau kepada wartawan ditemui di kantornya.

Sekali lagi ketegasan pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam melindungi kawasan Hutan Lindung Diwilayah nya menjadi tanda tanya besar bagi publik, khusus nya para penggiat lingkungan.Akan kah hukum mampu ditegakkan? waktulah yang menjawab.

×
Berita Terbaru Update