Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadis LHK Sumut Diduga Melakukan Pembohongan Publik , Terkait PT Tun Suwindu.Ini Penjelasannya!!

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T10:35:15Z

 

Poto PT Tun Suwindu Didesa Rugemuk.


Deli Serdang 22/7/2026.Kadis LHK Sumatera Utara Diduga melakukan pembohongan publik terkait PT Tun Suwindu yang berada di kecamatan Pantai Labu.

Hal ini terlihat dari surat yang dikirimkan LHK Sumut Nomor:500.4.1/65/DISLHK-PPHPK/Vll/2026, Kepada kelompok tani hutan Pantai Labu Forestry, tertanggal 1juli 2026.

Dalam Suratnya Dinas LHK Sumut menyebutkan bahwa lahan PT Tun Suwindu:

1. Masuk dalam Surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11)2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap lX yang akan ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.


2.Terhadap dugaan penguasaan dan/atau pemagaran kawasan hutan oleh PT Tun Suwindu telah diproses secara hukum oleh kepolisian daerah Sumatra Utara (POLDASU).


Dugaan pembohongan pertama: 

Bahwa menurut hasil penelusuran Wartawan dilapangan yang dilaporkan kelompok tani hutan Pantai Labu Forestry adalah pemagaran yang dilakukan berada di desa Rugemuk.sedangkan surat SK.1205 dipoin pertama letaknya berada di desa Pematang Biara(dinas klhk melaporkan desa yang salah).


Kedua:Luas Area PT Tun Suwindu berdasarkan data SK. 1205 adalah 40,08 Hektar.Sedangkan Luas Area yang diklaim oleh PT Tun Suwindu 48Hektar(Dari luas lahan terlihat ada kekeliruan KLHK Sumut).


Ketiga: Pemagaran yg di lakukan oleh PT Tun Suwindu sedang diproses di Polda Sumatera Utara,tetapi tidak dilampirkan sp2hp oleh dinas LHK Sumut.


Dari Kekeliruan Surat Dinas KLHK Sumatera Utara inilah kita menduga ada upaya untuk melakukan pembohongan publik, sehingga PT Tun Suwindu merasa diatas angin dan mengerahkan satpol PP kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap Gubuk Warga ukuran 3x4 Dikawasan Hutan Lindung tersebut.

Dan dengan menggunakan alat Berat Bebas Dikawasan Hutan Lindung melakukan Perusakan terhadap tanaman pisang dan pepaya milik warga.


Tuah, Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Kepada Media mengatakan kalau dia dan kawan kawan telah berkomunikasi dengan Tim pengacara dan sedang mempelajari langkah hukum yang akan diambil, tegasnya kepada wartawan.

Kadis LHK Sumatera Utara sampai saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan dihubungi melalui ponselnya.

×
Berita Terbaru Update