Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Abdurahman Hamza: Tergugat Salah Tafsir Putusan, Sengketa Belum Selesai!

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T11:13:18Z


Labuha, rakyatbersatu.news
– Kuasa hukum Abdurahman Hamza dari Kantor Hukum Darman Sugiarto, SH., MH & Rekan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan pihak Tergugat, Syafrudin Arif dan tim kuasa hukumnya, yang sebelumnya menyebut diri telah memenangkan perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Labuha. Sengketa tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan di kawasan Pasar Baru Labuha.


Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Penggugat, Ikmal Umsohy, SH., menyatakan bahwa klaim kemenangan yang disampaikan pihak Tergugat terlalu berlebihan dan prematur. 


Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah putusan formil, bukan keputusan yang menyentuh pokok perkara.


“Putusan itu murni karena alasan formil, bukan karena substansi. Jadi klaim kemenangan itu sangat tidak berdasar,” tegas Ikmal kepada media ini, Selasa (24/6/2025).


Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan bahwa alasan ditolaknya gugatan adalah karena belum dicantumkannya seluruh pihak yang berkepentingan atas objek sengketa, kondisi yang dalam hukum disebut sebagai plurium litis consortium. 


Terlebih, objek sengketa berupa tanah tidak dapat dibagi secara fisik (indivisible), sehingga kehadiran seluruh pihak terkait mutlak diperlukan dalam proses peradilan.


“Majelis Hakim berpijak pada asas keadilan, khususnya prinsip audi et alteram partem, di mana semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Ikmal.


Ia juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 10 Tahun 2020 yang menegaskan pentingnya mencantumkan semua pihak terkait dalam perkara tanah, guna menjaga keadilan dan mencegah sengketa baru di kemudian hari.


Tak hanya itu, Ikmal turut mengungkap adanya dugaan upaya penghalangan dari pihak Tergugat saat berlangsungnya sidang pemeriksaan setempat (PS). 


Ia menyebut bahwa pihaknya sempat mengalami tekanan saat hendak mengakses data untuk menyusun gugatan yang lengkap.


“Kami mendapat tekanan agar tidak diberi akses data. Bahkan sempat diancam bahwa kontrak kerja tidak akan dilanjutkan jika informasi diberikan kepada kami,” ungkap Ikmal.


Meski demikian, pihak kuasa hukum Abdurahman Hamza memastikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Saat ini tim hukum tengah menyusun gugatan baru yang lebih kuat dan mencakup seluruh pihak yang relevan, sesuai arahan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.


“Proses hukum belum selesai. Kami akan kembali dengan gugatan yang lebih komprehensif. Kami berharap Tergugat tidak terlalu jumawa karena substansi perkara belum diputus,” tegasnya.


Dengan demikian, polemik sengketa lahan Pasar Baru Labuha dipastikan masih jauh dari kata selesai. Babak baru pertarungan hukum ini akan segera bergulir kembali di meja hijau dan menjadi perhatian publik Halmahera Selatan dalam waktu dekat.*(Tox)


×
Berita Terbaru Update