HALSEL, rakyatbersatu.news — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) resmi melaporkan Safri Nyong ke Polres Halsel pada Jumat (26/9/2025).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/600/IX/2025.
Ketua DPC GAMKI Halsel, Van Costan El Erens Galouw, menyampaikan bahwa laporan tersebut menyusul pernyataan Safri yang menganalogikan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dengan Nabi Isa Al-Masih.
Dalam sebuah pemberitaan media daring, Safri menanggapi pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel dengan menyebutnya “seperti Nabi Isa yang menghidupkan orang mati.”
Van menilai ucapan tersebut tidak pantas dan berpotensi menyinggung keyakinan umat Kristiani.
“Bagaimana mungkin pelantikan kades dikaitkan dengan Nabi Isa, yang bagi iman kami adalah Tuhan yang membangkitkan orang mati. Ini jelas dugaan penistaan,” tegas Van kepada media.
Selain proses hukum di kepolisian, Van juga menegaskan pihaknya akan menyurati organisasi profesi advokat PERADI untuk meminta teguran keras terhadap Safri Nyong.
“Kami sudah resmi melapor dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Surat teguran ke PERADI juga akan kami layangkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Safri Nyong belum memberikan Klarifikasi resmi menanggapi laporan yang diajukan GAMKI Halsel tersebut.*(red)