Halsel, rakyatbersatu.news — Lembaga Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan untuk segera menetapkan status tersangka mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hampir satu miliar rupiah.
Ketua AI Halsel, Sarjan Taib, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan Kades Kusubibi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.
Ia menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap masyarakat desa dan keuangan negara.
“Ini sudah bukan lagi sekadar penyimpangan, tapi pembajakan anggaran desa! Temuan sebesar ini mustahil dilakukan tanpa niat jahat. Kami menuntut APH segera proses hukum dan tahan pelakunya tanpa kompromi,” tegas Sarjan dalam pernyataan resminya, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, ditemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi. Dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar, sebanyak Rp993 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi AI Halsel untuk mendorong aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Sarjan menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Sarjan.
Lembaga Aliansi Indonesia pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayah Halmahera Selatan guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.*(Tox)