Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Bupati Halsel: Ucapan Safri Nyong “Seperti Nabi” Berpotensi Langgar UU ITE dan Kode Etik Profesi Advokat

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T02:10:47Z


Halsel, rakyatbersatu.news
– Pernyataan kontroversial Sdr. Safri Nyong yang menyamakan Bupati Halmahera Selatan dengan “Nabi” lantaran melantik kembali kepala desa yang telah “gugur” melalui putusan PTUN memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.


Kuasa Hukum Bassam–Helmi, Suwarjono Buturu, S.H., M.H., menilai ucapan tersebut tidak hanya menyinggung keyakinan masyarakat, tetapi juga dapat merendahkan martabat pejabat publik.


Dalam keterangan resminya, Suwarjono menegaskan bahwa pernyataan itu berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. 


Ia juga menyoroti Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang bisa diterapkan bila ucapan tersebut dianggap menyerang kehormatan Bupati di hadapan publik.


Suwarjono menambahkan, sebagai advokat, Safri Nyong semestinya mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia (PERADI). “Pasal 4 dan 6 kode etik mewajibkan advokat menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Pernyataan yang bernada sarkastik dan provokatif jelas tidak sejalan dengan kewajiban advokat sebagai teladan dalam memberikan pencerahan hukum,” tegasnya.


Dari sisi sosial, Suwarjono mengingatkan bahwa kritik kepada pemerintah adalah hak warga negara, namun harus disampaikan secara substantif dan profesional tanpa menyinggung ranah keagamaan. 


“Ungkapan seperti itu membuka ruang multitafsir dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat Halmahera Selatan,” ujarnya.


Sebagai kuasa hukum Bupati, Suwarjono mengimbau Safri Nyong menarik atau mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka. Jika tidak, ia menyebut beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, antara lain somasi tertulis, laporan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, hingga pengaduan ke Dewan Kehormatan PERADI.


“Konstitusi memang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas. Ketika pernyataan publik menyinggung keyakinan agama atau merendahkan martabat pejabat, konsekuensi hukum dan etika harus ditegakkan,” tandas Suwarjono.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah hukum yang disiapkan bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga kehormatan jabatan Bupati Halmahera Selatan serta menegakkan supremasi hukum di masyarakat.*(red)


×
Berita Terbaru Update