Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sita Eksekusi Tanah Wakaf Di Desa Penungkiren.

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T15:13:09Z


Deli Serdang, Rakyat Bersatu news.com.






Pengadilan Negeri Lubuk Pakam laksanakan sita eksekusi atas tanah wakaf seluas 5000m2 di  Dusun III Pamah semei mei Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada kamis, (10/07/2025) siang.


Hadir sebagai Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Azari Siregar, SH, Juru Sita Pengganti Bistok Arnold Sianipar, dan Juru Sita Pengganti Agustinus Sembiring, dari Polresta Deli Serdang diwakili Kanit intel Simanjuntak beserta beberapa personil. Turut Hadir Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang, SE. Wakapolsek Talun Kenas Iptu Z. milala, Kanit Provos Talun Kenas dan Kanit Binmas Polsek Talun Kenas Beserta personil. ditambah beberapa personil dari Polsek Biru Biru. Hadir juga Lapai Ginting Sebagai Terbantah/Terlawan Eksekusi beserta puluhan masyarakat Dusun III Pamah semai mai Desa Penungkiren.


Kapala Desa Penungkiren beserta sekretaris desa, kaur, dan kadus tidak tampak hadir di lokasi. Ketika pihak media menghubungi via telp mengatakan pihak desa tidak hadir karena tidak ada mendapatkan undangan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan  mulai pukul 11.30wib. Sebelum melaksanakan sita eksekusi Juru Sita Pengganti membacakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait sita eksekusi di hadapan T.Tarigan sebagai Pembantah/Pelawan Eksekusi beserta keluarga.


Setelah pembacaan putusan pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam langsung melakukan sita eksekusi dengan mengukur tanah lahan wakaf tersebut. 


Saat juru sita akan mengukur tanah wakaf tersebut, ada perlawanan dari pihak Tarigan dan keluarga dengan melarang juru sita untuk masuk ke tanah wakaf tersebut. Terjadi adu mulut dan saling dorong antara keluarga Tarigan dengan juru sita beserta pihak Kepolisian sebagai pihak pengamanan saat sita eksekusi tersebut. 


Namun dengan kesigapan personel Polsek Talun Kenas keributan itu langsung dapat di kendalikan dengan cepat. Sita Eksekusi Oleh juru sita pengadilan Negeri pun dapat berjalan sampai selesai dengan baik.


Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bistok Arnold Sianipar dan Agustinus Sembiring mengatakan, ketika di wawancarai mengatakan, "kegiatan yang dilakukan di objek tanah wakaf ini merupakan sita eksekusi, dimana sita eksekusi ini adalah proses menuju eksekusi. Jadi setelah sita eksekusi ini objek tanah wakaf ini tidak bisa di perjualbelikan atau disalahgunakan. Kalau ada warga yang nantinya meninggal belum bisa dimakamkan di tanah wakaf ini sampai ada proses eksekusi. Dan kalau pemohon mau cepat proses eksekusinya harus segera membuat permohonan agar bisa kami proses". ucap Bistok


Menambahi Agustinus Sembiring juga sebagai juru sita pengganti menghimbau," kepada Kepala Desa Penungkiren agar objek tanah wakaf yang telah dilakukan sita eksekusi agar jangan diserahkan kepada pihak ketiga, sebab ini adalah tanggung jawab Kepala Desa". ucap Agustinus mengakhiri wawancara.


Maju Bangun salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, "bersyukur atas terlaksananya sita eksekusi ini, tapi masyarakat berharap eksekusi segera terlaksana. Karena tanah wakaf hanya di dusun kami ini hanya ini. Kalau ada warga yang meninggal dunia dimana akan kami kebumikan. Tanah wakaf ini sudah ada sejak lama dihibahkan petua kampung, ditanah wakaf itu juga ada tertulis nisannya dimakamkan tahun 1943. 


Pada tahun 2017 ada proyek anggaran dana desa masuk ke tanah wakaf tersebut yaitu pembangunan jala wakaf sepanjang 50meter dan pada saat itu tidak ada yang keberatan atau komplain. sekarang sudah seperti ini membuat masyarakat jadi resah. Kami akan tetap memperjuangkan tanah wakaf ini karena sampai Mahkamah Agung kami sudah menang dan akan kami upayakan sampai proses eksekusi. Kami berdoa sama Tuhan agar cepat terlaksana eksekusinya". tutup Maju Bangun

×
Berita Terbaru Update