Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keberadaan Kabel Jaringan Internet Wifi Yang Terpasang Semrawut di Galang Jadi Sorotan

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T04:55:34Z

 

Keberadaan kabel jaringan internet WiFi yang terpasang semrawut di tiang listrik milik PLN 

Deli Serdang, rakyatbersatu-news.com -     Keberadaan kabel jaringan internet WiFi yang terpasang semrawut di tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Galang menuai sorotan. 

Kabel-kabel tersebut terlihat menjuntai dan bertumpuk di sejumlah titik, khususnya di Kelurahan Galang Kota, tepatnya di Lingkungan VI Jalan Muhammadiyah, serta di beberapa lingkungan lainnya di 28 desa yang berada di wilayah Kecamatan Galang. Rabu (08/04/2026)




Pantauan di lapangan Selasa,07/04/26, menunjukkan kondisi kabel jaringan yang terpasang tidak tertata rapi dan diduga sebagian tidak memiliki izin resmi untuk memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun estetika lingkungan.




Menanggapi hal tersebut, Manager ULP Galang Hadi Muhammad melalui Koordinator Teknik ULP Galang, Zul Arfandi, saat dikonfirmasi media pada Rabu (08/04/2026), menjelaskan bahwa penggunaan tiang listrik milik PLN tidak bisa dilakukan tanpa kerja sama resmi.




“Kalau dari PLN tidak ada kerja sama kecuali dengan pihak yang memiliki kerja sama resmi melalui Icon+. Selain dari itu, penyedia jaringan wajib memiliki tiang sendiri,” ujar Zul Arfandi.




Ia juga menegaskan bahwa setiap penyedia layanan jaringan internet yang ingin menumpangkan kabel pada tiang listrik milik PLN wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.




“Ada izin yang harus diurus dan dikeluarkan dari Kementerian ESDM untuk menumpang di tiang milik PLN. Kalau tidak ada izin yang bisa ditunjukkan oleh penyedia WiFi atau telepon, berarti itu ilegal,” tegasnya.




Selain persoalan legalitas, keberadaan kabel yang semrawut juga berdampak pada proses perbaikan jaringan listrik. Petugas di lapangan disebut kerap mengalami kesulitan saat melakukan penanganan gangguan listrik akibat banyaknya kabel tambahan yang menempel pada tiang listrik.


“Kadang petugas juga mengalami kesulitan saat ada kerusakan untuk memperbaiki kabel listrik karena banyak kabel lain yang menumpuk di tiang,” tambahnya.




Secara regulasi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika seperti internet dan televisi kabel diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

 Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya badan usaha berizin, baik BUMN, BUMD, swasta maupun koperasi, yang diperbolehkan mengajukan izin pemanfaatan jaringan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.




Sementara itu, pihak Kecamatan Galang melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Galang Latief Sumbawa menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan memastikan akan dilakukan langkah koordinasi lintas instansi.




“Terima kasih informasinya, nanti akan kita tertibkan. Kita akan koordinasi dulu dengan pihak PLN Galang dan kepolisian yang ada di Kecamatan Galang,” ujarnya.




Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera melakukan pendataan serta penertiban terhadap kabel-kabel jaringan yang diduga ilegal tersebut. Selain merusak pemandangan, kondisi kabel yang semrawut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan menghambat petugas saat melakukan perbaikan jaringan listrik.




Pihak penyedia layanan WiFi yang diduga memasang kabel pada tiang listrik tanpa izin belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemasangan jaringan tersebut.

(D.Tarigan)

×
Berita Terbaru Update