Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Korupsi Dana Desa Hingga 600 Juta, Warga Desa Tawa Minta Bupati Copot Kades Bahtiar

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T15:09:36Z


HALSEL, rakyatbersatu.news
 – Warga Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Desa Bahtiar Hi. Hakim dari jabatannya. 


Desakan ini mencuat seiring dengan dugaan praktik korupsi dana desa senilai lebih dari Rp600 juta yang menyeret nama kades Bahtiar.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 bernomor 170/160-INSP.K/2020 tertanggal 4 September 2020, serta audit lanjutan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nomor dokumen 770/-INSP.K/2021 tertanggal 16 September 2021, ditemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.


Ironisnya, meski laporan tersebut telah lama terbit, Kepala Inspektorat Kabupaten Halsel, Ilham Abubakar, belum menunjukkan sikap tegas. Masyarakat menilai Inspektorat terkesan tutup mata terhadap jeritan rakyat yang selama ini merasa dirugikan oleh kepemimpinan Bahtiar.


“Kami minta Bupati segera bertindak. Jangan biarkan aparat desa yang korup terus menggerogoti keuangan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas salah satu perwakilan BPD Desa Tawa kepada faktahalmahera.com jumat, (9/5/25).


Saat BPD mempertanyakan kelanjutan audit terhadap APBDes 2021 hingga 2025, Ilham beralasan adanya keterbatasan anggaran, dan menyebut audit akan dilakukan secara reguler. 


Padahal, menurut BPD, Bahtiar telah masuk dalam agenda audit khusus berdasarkan perintah langsung Bupati Halsel pada pertemuan tanggal 6 Mei 2025.


Tak hanya soal korupsi anggaran, Bahtiar juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait pemotongan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp21,9 juta. Dana tersebut seharusnya menjadi hak ahli waris almarhum Jalil, namun diduga dipotong secara tidak sah oleh Bahtiar.


Lebih lanjut, Bahtiar yang juga pemilik CV. Cahaya Kasiruta, diduga menggunakan dana desa untuk membiayai proyek-proyek pribadinya. Akibatnya, sejumlah program desa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak terealisasi.


Warga menilai Bahtiar tak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dengan semestinya, melainkan lebih sibuk mengurus bisnis pribadi.


“Ketika suara rakyat diabaikan, maka bukan hanya hukum yang diinjak, tetapi juga martabat pemerintahan yang sedang dijalankan,” tutup pernyataan salah satu tokoh masyarakat Desa Tawa.


Reporter : Anto/rb


×
Berita Terbaru Update